Seperti diketahui UMK KBB 2023 sebesar Rp 3.480.759,40 naik sebesar 7,16 persen atau Rp 232.512,12 dari UMK 2022 Rp 3.248.283,26. Pada saat itu buruh juga kecewa karena penetapan UMK tersebut jauh dari rekomendasi Pemda KBB sebesar 27 persen.
“Kami tetap menuntut kenaikan UMK tahun depan naik 15 persen, mengacu kepada kenaikan bahan-bahan pokok sehari-hari,” pungkasnya. ***