Ragam  

Cara Cek Tilang Lewat HP | Bandung

Tilang Uji Emisi Telah Berlaku! Ini Cara Agar Motor Kamu Tidak Kena Tilang 
Ilustrasi. Foto: Ist/ntmcpolri

HALOJABAR.COM- Berikut ini cara cek tilang secara online via HP, melalui e-Tilang info, termasuk tilang di Bandung melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

E-Tilang info merupakan inovasi Kepolisian untuk memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online. Berikut ini adalah cara mengakses e-tilang.

Cek Tilang secara Online via e-Tilang Info

1.  Buka laman etilang.info pada browser ponsel atau desktop

2. Masukkan nomor blangko / register pada surat tilang

3. Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.

Cek Tilang di Bandung

Untuk cek tilang kendaraan Anda bisa langsung memastikannya melalui Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri. Untuk di Bandung cek tilang secara online bisa dilihat di website SIPP PN Bandung.

Cek Tilang Elektronik (ETLE)

Sementara itu, untuk mengecek info apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak secara online bisa melalui laman etle-pmj.info untuk cek info tilang elektronik:

– Buka website cektilang.com jawa-barat

– Siapkan STNK kendaraan untuk lakukan pengecekan

– Isi nomor plat kendaraan

– Mesin kendaraan

– Rangka kendaraan

– Kemudian klik “Cek Data”

Baca Juga: Berlaku Lagi, Ini 12 Pelanggaran Tilang Manual dan Dendanya

Jika kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas maka akan muncul detail data pelanggaran seperti waktu, lokasi, tipe Pelanggaran, dan status.

Jika kendaraan tidak tercatat melanggar maka tidak akan muncul data apapun di kolom data pelanggar. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News