Berlaku Lagi, Ini 12 Pelanggaran Tilang Manual dan Dendanya

Tilang Uji Emisi Telah Berlaku! Ini Cara Agar Motor Kamu Tidak Kena Tilang 
Ilustrasi. Foto: Ist/ntmcpolri

HALOJABAR.COM- Berikut 12 jenis pelanggaran yang akan ditindak tilang manual yang kembali berlaku beserta besaran denda.

Polri kembali memberlakukan tilang manual, khususnya di tempat yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, alasan tilang manual kembali diberlakukan. Menurutnya, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sandi.

Baca Juga: Tilang Manual Aktif Lagi tapi Tak Ada Razia, Jenis Pelanggaran Ini Akan Ditindak

Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Karena itu diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Ia memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.

Baca Juga: Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” imbuh Sandi.

Jenis Pelanggaran Tilang Manual dan Dendanya

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu terkait tilang manual ini.

Berdasarkan surat telegram tersebut, setidaknya ada 12 pelanggaran yang dapat terkena tilang manual, dikutip dari laman Indonesiabaik.

Berikut daftar jenis pelanggarannya beserta besaran denda, berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News