CATAT! APK Pemilu Haram Dipasang di Tempat-tempat Berikut

Petugas Satpol PP dan Bawaslu KBB melakukan penertiban APS milik caleg dan parpol di wilayah Lembang karena dianggap melanggar aturan dikarenakan belum masuk tahap kampanye, Senin 20 November 2023. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Masa kampanye bagi kontetastan politik seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif hingga Calon Senator (DPD) telah dimulai.

Para tim sukses telah menyebarkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai tempat publik. Bahkan, tak sedikit para caleg dan tim suksesnya yang melanggar aturan pemasangan APK.

Jika melihat Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, di Jakarta, pada 14 Juli 2023, KPU telah membuat daftar tempat yang dilarang dipasangi APK.

Hal tersebut tertuang dalam Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU tersebut, disebutkan sejumlah tempat umum yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, seperti rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan antara lain di gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Selain itu, alat peraga kampanye juga tak boleh dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bahkan larangan pemanfaatan tempat-tempat umum tersebut juga dilarang memasang pada halaman, dinding, maupun pagar.

Jika Caleg, Capres-cawapres ingin berkampange, ada beberapa media yang bisa dimanfaatkan, antara lain berupa:

1. Selebaran

2. Brosur

3. Pamflet

4. Poster

5. Stiker

6. Pakaian

7. Penutup kepala

8. Alat minum/makan

9. Kalender

10. Kartu nama

11. Pin

12. Alat tulis.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News