Jelang Pemilu 2024, Sampah APK Hasil Penertiban Bakal Dimusnahkan Jika tak Diambil Pemiliknya

apk pemilu 2024
Sampah APK yang tidak diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu ataupun para caleg akhirnya ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP hingga akhirnya menjadi sampah dan banyak ditemui pada saat ini. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Petugas gabungan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, terus melakukan penertiban APK atau alat peraga kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.

Proses kampanye selama 75 hari telah selesai dilakukan oleh peserta Pemilu baik untuk Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 10 Februari 2024.

Terhitung sejak tanggal 11 sampai 13 Februari 2024, tahapan Pemilu serentak memasuki masa tenang sebelum tiba waktu pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024.

Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 36, bahwa setelah masa kampanye selesai dan masuk masa tenang, maka tidak boleh melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Selain itu semestinya yang melakukan penurunan APK juga seharusnya peserta Pemilu atau caleg.

Namun dikarenakan kebanyakan peserta Pemilu ataupun para caleg dalam pemasangan APK-nya dilakukan dengan membayar vendor atau pihak ketiga. Namun mereka tidak sampai pada untuk menurunkan kembali APK tersebut, akibatnya harus ditertibkan oleh Satpol PP dan Bawaslu.

BACA JUGA: Link Nonton Film ‘Dirty Vote’ yang Mengungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Kondisi ini menyebabkan pada saat sekarang banyak sampah APK yang mudah ditemukan hasil dari penertiban. Seperti yang terlihat di samping salah satu gedung perkantoran Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bekas baliho, spanduk, dan pamflet milik peserta Pemilu Serentak 2024 itu dicopot petugas Satpol PP dan Bawaslu karena tidak diturunkan pemiliknya. Sampah APK itu sengaja dikumpulkan di kantor kecamatan dengan harapan para pemilik atau pengepul sampah bisa mengambilnya.

Namun ternyata para pemilik APK tidak pernah tanggung jawab tehadap sampah yang mereka hasilkan. Begitu pula dengan pengepul sampah, mereka tidak begitu tertarik mengumpulkannya, karena sampah APK tidak bernilai rupiah serta sulit didaur ulang. Berbeda dengan sampah plastik atau rumah tangga lainnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News