HALOJABAR.COM- Berikut besaran zakat fitrah terbaru wilayah Jawa Barat tahun 2024. Menjelang lebaran atau akhir bulan puasa, setiap muslim diharuskan untuk membayar zakat fitrah.
Dalam pembayarannya, zakat fitrah ini bisa dibayarkan dengan dua cara, yakni menggunakan sejumlah uang dan beras. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merilis jumlah besaran zakat fitrah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Baca Juga: Wajib Anda Tahu! Ini Pengertian Zakat Fitrah Beserta Syarat dalam Membayarnya
Lantas, berapakah besaran zakat fitrah wilayah Jawa Barat tahun 2024 ini? Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 117/BAZNAS/JABAR/III/2024 tentang besaran zakat fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M, berikut rincian lengkapnya.
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Rp 40.000
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.000
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.000
5. Kabupaten Bogor Rp 42.000
6. Kabupaten Ciamis Rp 40.000
7. Kabupaten Cianjur Rp 40.000
8. Kabupaten Cirebon Rp 40.000
9. Kabupaten Garut Rp 41.250
10. Kabupaten Indramayu Rp 40.000
11. Kabupaten Karawang Rp 38.500
12. Kabupaten Kuningan Rp 40.000
13. Kabupaten Majalengka Rp 37.800
14. Kabupaten Pangandaran Rp 37.500
15. Kabupaten Purwakarta Rp 35.000
16. Kabupaten Subang Rp 42.000
17. Kabupaten Sukabumi Rp 45.000
18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 45.000
20. Kota Bandung Rp 40.000
21. Kota Banjar Rp 40.000
22. Kota Bekasi Rp 45.000
23. Kota Bogor Rp 45.000
24. Kota Cimahi Rp 40.000
25. Kota Cirebon Rp 45.000
26. Kota Depok Rp 45.000
27. Kota Sukabumi Rp 37.500
28. Kota Tasikmalaya Rp 45.000
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak
Sementara itu, Anda bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras. Besaran beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran zakat fitrah Jawa Barat 2024 yang harus Anda bayarkan, menjelang lebaran nanti. Semoga bermanfaat.***