Demokrat: Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak

Demokrat ungkap Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak
Demokrat ungkap Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak. (Demokrat)

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News