Demokrat: Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak

Demokrat ungkap Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak
Demokrat ungkap Persetujuan Anies-Cak Imin Dilakukan Sepihak. (Demokrat)

HALOJABAR.COM – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengusung pasangan Anies – Cak Imin merupakan persetujuan yang dilakukan secara sepihak.

“Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh,” kata Teuku dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Teuku mengatakan bahwa informasi mengenai persetujuan kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu didapat oleh pihaknya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.

“Kemarin, 30 Agustus 2023, kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan, bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies – Cak Imin,” kata dia.

Baca Juga : Survei IPN Terbaru: Prabowo tetap ungguli Ganjar dan Anies

Pada hari ini, sambung Teuku, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.

“Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli),” ucap Teuku.

Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai. Agenda rapat adalah untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait sikap partai dalam KPP.

“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai,” imbuh Sekjen Demokrat.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News