Dua Selebgram Bandung AF dan DS Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!
Mencengangkan, Ada 800 Rekening Terafiliasi Judi Online, Menkominfo: OJK Harus Segera Tutup!

HALOJABAR.COM – Polrestabes Bandung menangkap dua selebgram asal Kota Bandung karena diduga mempromosikan judi online di akun instagram miliknya.

Kedua selebgram tersebut yakni berinisial AF dan DS yang mempromosikan judi online dengan nama Aston138.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari Polrestabes Bandung saat melakukan patroli cyber.

“Kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online,” kata Budi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya saat Press Conference di Polrestabes Bandung pada Rabu 23 Agustus 2023.

DS dengan akun instagram @den.suu yang memiliki 69 ribu pengikut mempromosikan aplikasi Aston138 di instagram story.

Sementara AF dengan akun Instagram @aretaaaw yang memiliki 210 ribu pengikut mempromosikan tiga aplikasi judi online yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot.

“Aretaaaw merupakan Selebgram sekaligus YouTuber dan content creator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Kombes Budi Sartono.

Menurut Budi, kronologi kedua selebgram tersebut menerima endorse karena dihubungi oleh admin aplikasi judi online melalui DM Instagram. Kemudian, dari percakaan DM, keduanya berkomunikasi dengan admin judi online melalui WhatsApp.

Budi menambahkan, baik AF maupun DS tergiur dengan tawaran admin judi online tersebut karena dibayar dengan harga yang cukup mahal.

AF dan DA kemudian mempromosikan situs judi online melalui instagram story yang kemudian nge-link ke situs judi online tersebut.

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi. Keduanya telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun,” tambah dia saat jumpa pers.

Dari aktivitas endorse tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News