Fantastis! Segini Harga Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

harga lelang rubicon mario dandy
Mobil Rubicon. (Instagram @__broden)

HALOJABAR.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan rencananya untuk melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon terpidana Mario Dandy Satriyo. Mobil tersebut akan dilelang dengan harga awal mencapai Rp 809.300.000 (lebih dari Rp 800 juta).

Informasi mengenai lelang ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejari Jaksel. Barang yang akan dilelang adalah mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.

Harga limit atau harga awal mobil tersebut ditetapkan sebesar Rp 809.300.000 (lebih dari Rp 809 juta). Calon pembeli juga diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 (lebih dari Rp 242 juta) satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

BACA JUGA: Spesifikasi Mobil Rintis Maung yang Dinaiki Prabowo dan Presiden Jokowi!

Proses lelang akan dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024. Informasi lengkap mengenai lelang dapat ditemukan di situs portal.lelang.go.id.

Lelang ini akan berlangsung pada tanggal yang sama, yaitu 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Bagi yang berminat untuk mengikuti lelang, mereka dapat melihat secara langsung unit mobilnya di Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Mobil Rubicon ini terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo pada 20 Februari 2023. Mobil tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian setelah kejadian tersebut.

BACA JUGA: Harganya Selangit, 5 Mobil Mewah Ini Hanya Diproduksi Terbatas

Foto-foto dan video terkait penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial, dengan salah satu sorotan utamanya adalah perubahan pelat nomor kendaraan Rubicon.

Awalnya, saat dibawa ke kantor polisi, Rubicon tersebut memiliki pelat nomor B-120-DEN. Namun, Rubicon ini kemudian dirampas oleh hakim sebagai salah satu barang bukti dalam kasus ini dan akan dilelang untuk tujuan restitusi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News