Penasaran? Ini Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berzina, dalam Islam

Istilah Sunah Rasul di Malam Jumat Perlu Diluruskan, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pasangan-Pixabay

(7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya.

Baca Juga: Jika Istri Jatuh Cinta pada Pria Lain, Ini Tanggapan Buya Yahya

(11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain.

(13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW.”

Dari keterangan Imam Al-Ghazali ini, wanita tersebut tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dengan kata lain, menikahinya tetap sah menurut hukum Islam.

Hanya saja, meskipun secara fikih tidak bermasalah, kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan itu sendiri.

Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah. Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda. Namun, keputusan tetap ada di tangan Anda.

Disarankan, baiknya melakukan salat istikharah dan meminta petunjuk serta ketetapan hati kepada Allah SWT dan memperbanyak shalawat. Apapun hasilnya, husnuzan Allah memberikan pilihan yang terbaik. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News