Penasaran? Ini Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berzina, dalam Islam

Istilah Sunah Rasul di Malam Jumat Perlu Diluruskan, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pasangan-Pixabay

HALOJABAR.COM- Berikut penjelasan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan badan di luar nikah atau berzina dengan orang lain menurut Islam.

Pernikahan merupakan fase kehidupan yang penting dan membahagiakan, dan menikah tentu menjadi keinginan setiap manusia.

Bagaimana dengan hukum menikah dengan wanita yang pernah berhubungan badan dengan orang lain, seperti teman lamanya di luar nikah?

Apa lebih baik menunda pernikahan dengan wanita tersebut dengan mencari wanita yang lebih baik atau tetap dengan wanita itu? Berikut penjelasannya, dikutip dari laman Bahtsul Masail NU Online.

Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah

Pada prinsipnya Islam tidak mengatur wanita mana yang harus dinikahi, seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda.

Baca Juga: Sertifikat Elsimil Jadi Syarat Baru untuk Nikah, Ini Cara Mendapatkannya

Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi, menurut Imam Al-Ghazali, yakni sebagai berikut:

الركن الثاني المحل وهي المرأة الخلية من الموانع مثل أن تكون منكوحة الغير أو مرتدة أو معتدة أو مجوسية أو زنديقة أو كتابية بعد المبعث أو رقيقة والناكح قادر على حرة أو مملوكة الناكح بعضها أو كلها أو من المحارم أو بعد الأربعة أو تحته من لا يجمع بينهما أو مطلقة ثلاثا ولم يطأها زوج آخر أو ملاعنة أو محرمة بحج أو عمرة أو ثيبا صغيرة أو يتيمة أو زوجة رسول الله صلى الله عليه وسلم

Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News