Namun, besaran kenaikan tarif jalan tol ini terlampau tinggi. Yakni mencapai 35% untuk golongan I, sementara di tol lainnya seperti Jagorawi kurang dari 10% untuk golongan yang sama.
“Kenapa lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang kami lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup lajur dan beberapa yang kami tambahkan. Dengan regulator BPJT setelah evaluasi perhitungan dengan pihak terkait muncul angka tersebut sesuai UU perlu disesuaikan penyesuaian tarif,” ujar Lisye.***