Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik dan Balik 2023

trans jawa Tol Jakarta Cirebon Info Lengkap Tarif Terbaru 2023
Ilustrasi: tarif di ruas tol Jakarta - Cirebon, Ist-BPJT

HALOJABAR.COM- Jadwal sistem contraflow, one way dan ganjil genap di jalan tol perlu diketahui pemudik sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023.

Sistem contraflow, one way dan ganjil genap di jalan tol akan diberlakukan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Rekayasa lalu lintas saat arus mudik akan dimulai 18 April – 21 April 2023. Sedangkan pada arus balik Lebaran 2023 rekayasa lalu lintas diterapkan pada 24 April – 24 Mei 2023.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023: Tiga Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Dilalui Pemudik

Dikutip dari e-book Mudik Aman Berkesan 2023 Kominfo, contraflow dan one way, khususnya diberlakukan di jalur Tol Jakarta- Cikampek dan Cipali-Palikanci.

Berikut selengkapnya waktu dan lokasi penerapan contraflow, one way dan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023:

Jadwal contraflow, One Way dan Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik 2023:

  1. Contraflow Tol Jakarta – Cikampek (KM 47-72)
  • 18 April 2023 Pukul 14.00-24.oo WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 Wib- 24.00 WIB)
  1. One Way Tol Cipali – Palikanci (KM 72-414)
  • 18 April 2023 Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 – 24.00 WIB
  1. Ganjil Genap (KM 47-414)
  • 18 April 2023 Pukul 14.00 – 24.00 WIB
  • 19 – 21 April 2023 Pukul 08.00 – 24.00 WIB.
Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik dan Balik 2023
Jadwal Contraflow, One Way, Ganjil Genap yang diberlakukan di Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik 2023

Sementara itu, aturan ganjil genap akan diberlakukan untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang, kecuali:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Mobil barang pengangkut yang dikecualikan.

Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Lengkap untuk Mudik 2023 ke Cirebon, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News