HALOJABAR.COM– Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjanjikan bakal mempertimbangkan tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMK paling lambat akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mengingatkan para federasi buruh agar mengedepankan dialog yang konstruktif. Karena menurutnya, Pemprov Jabar akan mencari solusi terbaik.
“Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Bey Machmudin, pada Kamis 23 November 2023.
Menurut Bey, dalam penetapan kenaikan upah baik UMP maupun UMP dirinya memastikan selalu mengedepankan kepentingan banyak pihak. Baik perusahaan dan para buruh itu sendiri.
“Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan UMK, Buruh Pengunjuk Rasa Blokir Jalan Akses Industri MM2100 Cikarang Barat Bekasi
Untuk diketahui, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi. Namun dilihat dari laman resmi Pemprov Jabar, ada beberapa wilayah yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024, yang sesuai dengan tuntutan perserikatan buruh.
Bey Machmudin menuturkan wilayah yang sudah menyetorkan rekomendasi, yakni kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.