Kapan Pemberlakuan Penghapusan Registrasi Kendaraan? Simak Informasinya di Sini

Cara Bayar Pajak Motor Online Jawa Barat Tanpa Harus ke Samsat
Ilustrasi STNK (Dok Halojabar.com)

HALOJABAR.COM- Rencana pemerintah yang akan menghapuskan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap penyempurnaan.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih membahas kapan diberlakukannya aturan tersebut.

Namun menurut kabar, rencana tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 ini.

Artinya, jika kendaraan tidak membayar perpanjangan STNK kendaraannya sekurang-kurangnya dua tahun sejak habis masa berlaku STNK, maka akan dihapus dari registrasi dan dianggap bodong.

“Kendaraan bermotor yang telah dihapus, tidak dapat diregsitrasi kembali,” bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk itu, jika masyarakat tidak melakukan perpanjangan STNK dalam kurun waktu yang ditentukan itu, maka kendaraan tersebut bakal berstatus bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pasalnya, kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News