HALOJABAR.COM – Dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan mungkin perlu melakukan blokir STNK, terutama ketika kendaraan hilang. Blokir STNK adalah langkah untuk membekukan atau menghentikan keberlakuan STNK sebagai dokumen kepemilikan yang sah.
Ketika STNK sudah diblokir, secara hukum kendaraan tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan dan dianggap ilegal.
Untungnya, pemilik kendaraan tidak perlu merasa kebingungan karena sekarang bisa mengurus pemblokiran tersebut secara online atau melalui fasilitas samsat keliling.
BACA JUGA: Cara Mudah Blokir STNK Kendaraan Online untuk Hindari Pajak Progresif
Bagaimana caranya melakukan blokir STNK secara online di Jawa Barat? Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Sambara
Buka aplikasi Sambara di perangkat Anda.
2. Pilih Proteksi Kepemilikan
Di bagian Info dan Layanan, pilih Proteksi Kepemilikan.
3. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan
Isikan nomor polisi kendaraan Anda.
4. Registrasi Nomor HP
Jika ada notifikasi tentang registrasi nomor HP, pilih Ok dan lakukan registrasi.
5. Isi Data
Masukkan NIK, nomor polisi, dan nomor HP Anda. Selanjutnya, lakukan verifikasi yang dikirimkan melalui nomor HP.
BACA JUGA: Perhatian! Polri Akan Hapus Data Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun
6. Lengkapi Data
Isi data tanda tangan dan foto sesuai instruksi.
7. Konfirmasi Blokir
Akan muncul pertanyaan apakah kendaraan akan diblokir. Pilih Ya untuk melanjutkan.
8. Setujui Ketentuan
Setujui semua ketentuan yang muncul dan lanjutkan proses hingga menerima pemberitahuan bahwa kendaraan telah berhasil diblokir.
Dengan melakukan blokir STNK, pemilik kendaraan tidak hanya menghentikan keberlakuan pajak progresif yang biasa dibayarkan setiap tahun.
Sebagai konsekuensi, menurut peraturan yang berlaku, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar pajak progresif tahunan dan pajak lima tahunan untuk kendaraannya.