Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023

Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023
Cara Mudah Mengurus Kehilangan STNK Terbaru 2023. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan salah satu kelengkapan wajib yang perlu dibawa saat kita bepergian menggunakan motor. Oleh karena itu, jika kita kehilangan STNK tentunya kita wajib untuk mengurusinya.

Namun kamu tidak perlu khawatir, karena jika kamu kehilangan STNK, kamu dapat membuatnya kembali. Hal tersebut dicantumkan dalam peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa apabila pemilik kendaraan kehilangan STNK mereka dapat mengajukan permohonan penggantian.

Nah, kali ini Halojabar.com akan menjelaskan syarat dan biaya yang wajib kalian penuhi untuk penggantian STNK jika kalian kehilangan STNK. Simak langsung yuk!

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan mengurus STNK hilang, meliputi:

-KTP Asli dan fotokopi

-BPKB asli dan fotokopi

-Melampirkan surat laporan kehilangan dari polsek dan fotokopi

-Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

-Surat pernyataan bermeterai

Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media

Mengacu pada dokumen Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak atau Hilang No. SK : 973/241/2022, yang dimuat laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan bahwa dalam mengurus STNK hilang, kita perlu melampirkan Surat Laporan kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media.

Mengurus STNK hilang bisa diwakilkan, dengan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan).

Cara Mengurus STNK Hilang Kendaraan 2023

Jika dokumen persyaratan telah siap semua. Kita bisa langsung melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk mengurus STNK hilang.

Berdasarkan catatan detikOto, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STNK hilang di Samsat untuk kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor:

1. Pendaftaran
Pendaftaran untuk mengurus STNK hilang bisa dilakukan di Samsat. Pemilik kendaraan atau Wajib Pajak (WP) sudah berada di Samsat terdekat, bisa melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang di loket pendaftaran.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News