Kemenag Wajibkan Jamaah Umrah Ikuti Program BPJS

Gambar makkah
Ilustrasi ibadah umrah (kemenag)

HALOJABAR.COM- Regulasi terkait wajibnya mengikuti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para calon jamaah umrah dan haji khusus, nyatanya menuai banyak kritik.

Pasalnya, jamaah menilai bahwa regulasi ini dinilai terlalu mempersulit calon jamaah umrah maupun haji yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci.

Perlu diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.

Dimana setiap calon jamaah umrah maupun haji khusus harus mengikuti kepesertaan JKN yang kini tengah dicanangkan pemerintah pusat.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, aturan ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait program Jaminan Kesehatan Nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres Nomor 1/2022).

Namun pihaknya memahami jika aturan tersebut mungkin saja sulit diterima oleh calon jamaah maupun para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Persyaratan tambahan bagi calon jamaah umrah dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan adalah dalam rangka menyukseskan Program JKN. Manfaatnya adalah apabila jamaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan,” terang Nur Arifin, Senin (9/1/2023).

“Berbagai layanan masyarakat lainnya juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan (sesuai Inpres No 1/2022 tidak hanya Kementerian Agama yang mendapatkan tugas pelaksanaan). Maka kami mengajak semua pihak, khususnya calon jamaah maupun para pelaku PPIU dan PIHK untuk memahami kebijakan ini serta menaatinya,” tukas Nur Arifin.

Ia pun menegaskan, bahwa Kemenag tidak pernah memiliki niat sedikitpun untuk menyulitkan kegiatan umrah dan haji khusus. Justru sebaliknya, Kemenag tidak tinggal diam untuk mewujudkan kemudahan dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News