Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Alamat dan Nomor Telepon Kantor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Semarang
Ilustrasi. Foto: Ist/ BPJS Ketenagakerjaan

HALOJABAR.COM– Bagi kamu yang masih bingung dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu juga masih bisa melakukannya dengan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya juga cukup efektif, karena nantinya kamu bisa mengikuti petunjuk dari petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, berikut ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau langsung ke kantor:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan.

Pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif.

BACA JUGACara Ajukan Layanan Sinkronisasi Data NIK (BPJS/ Bank/ Data Online) Kota Probolinggo

4. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto

6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

Selain harus pergi mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline ini mengharuskan kamu untuk antre. Untuk itu, luangkan waktu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sepagi mungkin agar waktu kamu tidak terbuang sia-sia.

Perlu diketahui, bahwa untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya dengan cara online atau melalui bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara online bisa kamu lakukan tanpa harus mengikuti antrean seperti yang dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS. Cara ini terbilang lebih efektif karena bisa dilakukan di rumah.

Sementara jika melalui bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, caranya hampir sama dengan ketika kamu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News