Kemenag Wajibkan Jamaah Umrah Ikuti Program BPJS

Gambar makkah
Ilustrasi ibadah umrah (kemenag)

Ia mencontohkan, pada tahun 2020 ketika era pandemi, berkat diplomasi Kemenag, Indonesia akhirnya diizinkan menunaikan umrah dengan syarat mampu menunjukkan dokumen resmi negatif Covid-19.

“Tapi Februari 2021 ada kasus sebanyak 125 jamaah umrah menunjukkan dokumen palsu. Dinyatakan negatif Covid-19 tapi ternyata positif, dan memakai dokumen bodong, tanpa ada proses pemeriksaan. Kemudian Arab Saudi kecewa dan umrah ditutup lagi,” jelas Nur Arifin.

Kemudian PPIU meminta Kemenag untuk kembali melakukan diplomasi kepada Saudi. Aspirasi tersebut dijalankan berkali-kali, namun pihak Arab Saudi sudah terlajur kecewa lantaran dibohongi.

“Akhirnya Saudi menetapkan 3 RS yang ditunjuk untuk memeriksa negatif Covid-19. Kita turuti dan kita buat kebijakan umrah satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede. Alhamdulillah mulai 23 Desember 2021 ada pemberangkatan Tim Advance. Dan mulai 8 Januari 2022 hingga saat ini, umrah dari Indonesia diperbolehkan,” papar Nur Arifin.

“Yang jelas kami Kemenag terus berjuang untuk PPIU dan PIHK, yang tentunya berdampak langsung terhadap jamaah umrah dan haji Indonesia. Perbedaan boleh saja, tapi itu harus untuk saling menguatkan. Jangan malah saling melemahkan,” pungkas Nur Arifin.

Sementara itu, asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dah Haji (Himpuh) berharap agar seluruh komponen pelaksana Inpres dan KMA tersebut dapat memastikan implementasinya berjalan baik di lapangan, dan tidak memberatkan jamaah, apalagi bila sampai menghambat serta menggagalkan keberangkatan.

Himpuh juga berharap sinergitas yang baik antar pelaku usaha dan regulator sehingga terjalin komunikasi konstruktif. Suara para jamaah dan para pelaku usaha perlu didengar, agar lahir sebuah keputusan terbaik. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News