Catat! Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

HALOJABAR.COM- Banyak yang tidak tahu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan dengan mudah.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Jika sudah terdaftar menjadi peserta program tersebut, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Lewat Aplikasi JMO

Diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Lain halnya dengan kesehatan, Anda bisa mengecek saldo program tersebut yang sudah dibayarkan sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek saldo program tersebut yang bisa Anda lakukan dengan mudah.

1. Lewat aplikasi

-Download aplikasi JMO melalui PlayStore
-Buka aplikasi JMO pada smartphone
-Buat akun dan login dengan akun yang dibuat
-Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
-Pada halaman “Jaminan Hari Tua” pilih menu “Cek Saldo”
-Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
-Saldo JHT akan ditampilkan secara detil beserta data yang dilaporkan

2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan

-Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar
-Jika tidak terdaftar, klik “Buat Akun Baru”
-Klik “reCAPTCHA Saya bukan robot”
-Klik “Login”
-Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Klik “Lihat Saldo JHT”
-Saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.

Perlu Anda ketahui bahwa, kini JHT bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Bagi seseorang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign), Anda bisa mengklaim JHT setelah melewati masa tunggus selama satu bulan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News