Kriminolog Unpad Ungkap Alasan Herry Wirawan Sulit Dikebiri

Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Istimewa

HALOJABAR.com, BANDUNG – Banyak masyarakat yang menginginkan Herry Wirawan dihukum kebiri. Hal itu karena pelaku telah memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendesak Herry agar diberi hukuman kebiri. Ia menilai perbuatan Herry sebagai kejahatan yang luar biasa

Namun demikian, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan, termasuk di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

“Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri,” ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).

Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

“Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan,” jelasnya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

“Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

“Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan, bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial, itu bisa dilakukan. Lalu, kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan, jadi berat,” tandas Yesmil.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News