Kriminolog Unpad Ungkap Alasan Herry Wirawan Sulit Dikebiri

Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Foto/Istimewa

HALOJABAR.com, BANDUNG – Banyak masyarakat yang menginginkan Herry Wirawan dihukum kebiri. Hal itu karena pelaku telah memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mendesak Herry agar diberi hukuman kebiri. Ia menilai perbuatan Herry sebagai kejahatan yang luar biasa

Namun demikian, kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar menilai bahwa penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan asusila hingga kini masih sulit diterapkan, termasuk di Indonesia karena banyaknya penolakan dari berbagai pihak.

“Urusan (hukuman) kebiri kan sudah dari dulu. Namun, pakar-pakar akhirnya menolak, terutama dari kedokteran karena akan merusak kepribadiannya dan juga dari sekian ratus negara hampir tidak ada yang menerapkan kebiri,” ungkap Yesmil, Kamis (16/12/2021).

Menurut Yesmil, jika hukuman kebiri sulit diterapkan, maka pelaku kejahatan asusila seperti Herry dapat diberikan hukuman maksimal dan hukuman tambahan.

“Hukuman yang seberat-beratnya patut diberikan. Di peraturan perundang-undangan perlindungan anak, tidak ada yang lebih dari 15 tahun, kecuali hakim memberikan hukuman tambahan. Bukan hanya hukuman badan,” jelasnya.

Terkait hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Yesmil juga menilai bahwa hukuman tersebut masih sulit diberikan kepada Herry. Pasalnya, Herry tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau melakukan pembunuhan berencana.

“Jadi, sulit untuk memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

“Orang kayak gini sama negara juga dikasih pengacara, jadi paling diberikan hukuman maksimal dan tambahan, bisa mulai dari denda dan yang berkaitan dengan kerja sosial, itu bisa dilakukan. Lalu, kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan, jadi berat,” tandas Yesmil.

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik, sehingga hukumannya menjadi 20 tahun,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
Gusti Ayu menilai, perilaku biadab Herry yang kini berstatus terdakwa tergolong kejahatan yang luar biasa dan dan Herry Wirawan layak mendapatkan hukuman maksimal.

Terlebih, Herry Wirawan pun melakukan tindakan pidana lainnya, mulai dari eksploitasi santriwatinya yang umumnya masih anak-anak hingga penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri,” tegas Gusti Ayu dalam jumpa pers usai mengikuti rapat koordinasi penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). (hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News