Pahami Dalil dan Hukum Ruqyah dalam Islam

Hukum ruqyah dalam Islam

HALOJABAR.COM– Ruqyah atau rukyah di Indonesia merupakan salah satu cara untuk menyembuhkan orang yang sakit dengan metode membacakan doa. Metode ini biasanya meliputi penyembuhan berbagai penyakit non medis, seperti kerasukan hingga gangguan jin.

Selanjutnya, seperti terangkum dalam Wikipedia, Pengertian ruqyah secara terminologi adalah sebuah perlindungan yang digunakan untuk melindungi orang yang terkena penyakit, seperti panas karena disengat binatang, kesurupan, dan yang lainnya.

Ruqyah juga bia disebut dengan ‘
azimah atau azimat). Fairuz Abadi berkata: “Yang dimaksud ‘azimah-‘azimah adalah ruqyah-ruqyah. Sedangkan ruqyah yaitu ayat-ayat Al-Qur`an yang dibacakan terhadap orang-orang yang terkena berbagai penyakit dengan mengharap kesembuhan.”

Lalu, makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mencegah atau mengobati bala dan penyakit.

Sejatinya, doa-doa pada praktik ruqyah adalah bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis.

Adapun, dalil praktik pengobatan demikian adalah firman Allah swt berikut:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا

Artinya, “Kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Surat Al-Isra ayat 82).

Dilansir dari NU Online, Ayat diatas menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al-Qur’an bagi manusia adalah obat bagi orang-orang yang beriman.

Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyampaikan, kata syifâ (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur’an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani.

Ar-Razi menegaskan, mayoritas filsuf dan ahli diyakini bisa membuat jimat yang bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka Al-Qur’an jauh lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News