Begini Hadis Larangan Memotong Rambut dan Kuku Jelang Kurban

Larangan memotong kuku dan rambut jelang 10 Dzulhijah (pixabay)

HALOJABAR.COM– Hadits tentang larangan memotong rambut dan kuku ketika memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, diperuntukkan bagi orang yang berniat untuk melaksanakan ibadah kurban.

Bagaimana penjelasannya? Adakah kalimat larangan itu bermakna haram, makruh, atau apa? Berikut ini akan dibahas hadits tersebut dari beberapa aspeknya.

حدثنا ابن أبي عمر المكي، حدثنا سفيان، عن عبد الرحمن ابن حميد ابن عبد الرحمن ابن عوف، سمع ابن المسيب يحدث، عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ. (رواه مسلم)

Artinya:

Meriwayatkan hadis kepada kami Ibnu Abi Umar Al-Makky, bercerita kepada kami Sufyan, dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdirrahman bin Auf. Ia mendengar Ibn Al-Musayyab menceritakan dari Ummi Salamah bahwasanya Nabi Muhammad bersabda: Jika hari kesepuluh telah tiba, dan salah satu di antara kalian ingin menyembelih Kurban, maka jangan menyentuh (memotong) apa pun dari rambut pada kulit kalian. (HR Muslim, nomor 1977)

Sejatinya, hadis diatas menjelaskan tentang larangan mencukur rambut dan memotong kuku ketika telah memasuki tanggal 10 Dzulhijjah bagi orang yang hendak atau memiliki niat menyembelih kurban.

Lalu, hadis lainnya yang menjelaskan bahwa larangan tersebut adalah ketika memasuki hilal Dzulhijjah.

Adapun, hikmah dari hadis larangan memotong rambut dan kuku menjelang kurban, adalah bahwa semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News