Ini Hukum dan Keutamaan Wakaf Sesuai Anjuran Al Qur’an dan Hadis

Hukum wakaf (pixabay)

HALOJABAR.COM– Wakaf adalah sedekah harta secara permanen, dengan syarat tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan. Jika mewakafkan tanah maka, pengelolanya hanya diperkenankan memanfaatkannya untuk kemaslahatan yayasan.

Lalu dilansir dari NU Online, para ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan syariat. Hal itu juga termaktub dalam Al Qur’an.

Allah berfirman:

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).

Terdapat sahabat yang mendengar ayat tersebut, kemudian bergegas mewakafkan kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Sahabat tersebut yakni Abu Thalhah.

Karena hal ini, Nabi Muhammad SAW sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR al-Bukhari).

Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).

Sejatinya, Anak saleh yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah seorang Muslim yang mendoakan kedua orang tuanya.

Menurut para ulama dalam konteks hadis di atas, diarahkan kepada makna wakaf, karena wakaf adalah satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh pihak penerimanya.

Jika seorang mewakafkan tanah menjadi masjid, pahalanya akan terus mengalir untuk pewakaf seiring dengan kelestarian pemanfaatan masjid tersebut. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News