Hakim Tolak Sidang Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan di Subang

Foto sidang praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, di Pengadilan Negri (PN) Bandung, pada Selasa, 19 Desember 2023. 

HALOJABAR.COMSidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni Mimin Mintarsih, Abi Aulia, dan Arighi Reksa ditolak oleh Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung, pada Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim Tunggal Harry Sutanto menjelaskan alasan dibalik penolakan sidang praperadilan tersebut. Hal ini terkait berkas penetapan tersangka kepada ketiganya telah lengkap yang dibarengi dengan dua alat bukti.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” kata Harry membacakan berkas putusan praperadilan.

Menurutnya, penetapan tersangka ini juga berdasarkan hasil visum dari korban pembunuhan di Jalan Cagak, Subang dua tahun lalu, yakni Tuti Handayani (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Sementara itu, Rohman Hidayat sebagai kuas hukum Mimin, Abi, dan Arighi, menuturkan pihaknya menerima hasil putusan praperadilan. Ia menjelaskan tujuan dari praperadilan hanya untuk membuktikan kesesuaian alat bukti.

BACA JUGAAlat Bukti Tak Mencukupi, Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Jadi mengajukan praperadilan ini bukan semata untuk menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat T 1 sampai T 95 bahkan visumnya. Dari keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti itu ada, tapi apakah berkesesuaian dengan fakta di tanggal 17 Agustus (2021) itu belum diuji karena kita baru menguji formalitas saja,” katanya.

Dengan penolakan sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum masih akan terus membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun silam.

“Jadi secara formal menurut keputusan tadi katanya sudah terpenuhi. Tapi jauh dari itu semua saya pastikan bahwa saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak pernah ter akses oleh kita salah satunya BAP Danu, dan hasil visum. Tapi tetap kami akan mengikuti proses formal ini,” tandas dia.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News