Libur Nataru, Ridwan Kamil Ancam Sanksi ASN yang Nekat Cuti-Keluar Daerah

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (22/11/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar

HALOJABAR, – BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN)mengambil mengambil cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Gunernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan COVID-19. Meski kasus COVID-19 di Jabar mulai menurun, namun dia menegaskan bahwa pandemi belum usai.

“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” tegas Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Apalagi, lanjut dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Diketahui, Menteri PAN RB juga sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Ridwan Kamil: Kuncinya Tetap Prokes

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Selain itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News