Marak Stiker Caleg di Angkot, Organda KBB akan Melakukan Penertiban

Ketua DPC Organda KBB, Asep Dedi Setiawan. Foto/HALOJABAR.COM
Ketua DPC Organda KBB, Asep Dedi Setiawan. Foto/HALOJABAR.COM

HALOJABAR.COM – Menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) mulai marak stiker bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di angkutan umum (angkot) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal tersebut menjadi perhatian dari pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) KBB. Pasalnya selain tidak sesuai dengan aturan, keberadaan stiker yang terpasang di angkutan umum dikhawatirkan memicu aksi kriminalitas.

“Nanti kita akan coba tertibkan dan ke depan ketika akan memasang stiker harus konfirmasi dulu ke kita,” kata Ketua DPC Organda KBB, Asep Dedi Setiawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dia mengatakan, terkait pemasangan stiker bacaleg sebenarnya harus mengikuti komando dari DPC Organda KBB sebagai lembaga penyedia jasa angkutan umum. Sehingga Kelompok Kerja Unit (KKU) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) juga harus aktif mengawasi di lapangan.

Menurutnya, pemasangan stiker pada kendaraan atau angkutan umum sebenarnya boleh-boleh saja yang penting sesuai aturan dan tidak menghalangi pandangan. Selain itu pemasangan stiker harus membuat surat pengajuan ke DPC, siapa yang memasang dan berapa lama tenggat waktu pemasangannya.

“Kalau tidak melalui mekanisme itu bisa disebut stiker liar karena tidak ada konfirmasi ke DPC Organda,” tutur pria yang akrab disapa Ucok ini.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Fauzan Azima menjelaskan, penggunaan kaca film yang melebihi batas prosentase kegelapan pada kendaraan roda empat dapat mengganggu pandangan dan membahayakan orang lain saat berkendara, serta dapat menimbulkan kerugian.

Kaca film merupakan penangkal sinar matahari yang langsung masuk ke dalam kabin kendaraan dengan maksimal presentase tertentu. Batas maksimum penggunaan kaca film pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum adalah sebesar 30 persen.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek,” jelasnya. (*** Adi H)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News