Penghasilan Kena Pajak Berapa? Ini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan 2023

Penghasilan Kena Pajak Berapa Ini Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan 2023
Ilustrasi (Pixabay)

Cara penghitungan PPh 21 pada dasarnya yaitu penghasilan setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian, hasil pengurangan itulah yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, jika Anda berpenghasilan Rp5 juta dikenakan pajak sebagai berikut:

Penghasilan Rp5 juta x 12 bulan = Rp60 juta (penghasilan setahun).

Kemudian Rp60 juta – Rp54 juta (PTKP) = Rp6 juta.

Maka yang dikenai PPh adalah Rp6 juta dengan dikenai tarif sebesar 5 persen, yakni Rp6 juta x 5 persen = Rp300.000.

Namun, jika penghasilan Rp9,5 juta per bulan, ada penghitungan perbedaan di lapisan tarif pajak:

Penghasilan Rp9,5 juta x 12 bulan = Rp114 juta (penghasilan setahun).

Kemudian Rp114 juta – Rp54 juta (PTKP) = Rp60 juta.

Maka yang dikenai PPh adalah Rp60 juta dengan dikenai hanya satu lapisan PKP yaitu 5 persen. Hitungannya, Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta.

Demikian cara menghitung besaran pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan 2023 beserta simulasinya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News