Pertimbangkan 8 Hal Penting Saat Memilih Pasangan, Sesuai dengan Syariat Islam

Pertimbangkan 8 Hal Penting Saat Memilih Pasangan, Sesuai dengan Syariat Islam
Pixabay

HALOJABAR.COM-Galau memilih pendamping hidup? Mari pertimbangkan 8 hal penting saat memilih pasangan, sesuai dengan syariat Islam.

Ada 8 hal penting saat memilih pasangan agar kamu tak pusing dan dilanda kebingungan menentukan sikap. Imam Al-Ghazali menyebutkan ada beberapa syarat yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Dikutip dari NU Online, 8 hal penting menurut Imam Al-Ghazali ini akan menjadi panduan agar akad perkawinan menjadi langgeng dan kebahagiaan perkawinan terwujud.

Imam Al-Ghazali menyebutkan religiusitas/keagamaan dan akhlak pada dua poin pertama. Hal ini menunjukkan bahwa dua poin tersebut merupakan faktor penting yang patut diperhatikan mengingat perkawinan tidak hanya berisi jalinan hubungan di dunia, tetapi juga di akhirat.

أما الخصال المطيبة للعيش التي لا بد من مراعاتها في المرأة ليدوم العقد وتتوفر مقاصده ثمانية الدين والخلق والحسن وخفة المهر والولادة والبكارة والنسب وأن لا تكون قرابة قريبة

Artinya, “Adapun hal-hal menyenangkan kehidupan pasangan rumah tangga yang harus diperhatikan pada perempuan agar akad perkawinan menjadi langgeng dan tujuan perkawinan terpenuhi berjumlah 8 hal: yaitu ketaatan pada agama atau religiusitas, akhlak, kecantikan, keringanan mahar, kesuburan, status keperawanan, nasab, dan bukan kerabat dekat,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2015 M], juz II, halaman 43).

Agama menempati poin pertama sebagaimana hadits nabi yang sangat populer terkait kriteria calon pasangan.

Perempuan salihah akan membantu ketenangan hati suami. Kalau tidak salehah, tentu perempuan tersebut akan menjadi ujian bagi kehidupan rumah tangganya.

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ لَدِينِهَا، وَمَالِهَا، وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya, “Perempuan dinikahi karena agama, harta, dan keelokannya. Pilihlah karena agamanya. Celakalah kamu (kalau tidak agamanya itu),” (HR Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ahmad).

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News