HEBOH Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kena Prank Usai 3 Hari Akad Tak Kunjung Disentuh

HEBOH Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kena Prank Usai 3 Hari Menikah Tak Kunjung Disentuh
HEBOH Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mempelai Wanita Kena Prank Usai 3 Hari Menikah Tak Kunjung Disentuh/Tangkap Layar YouTube

HALOJABAR.COM – Kabar adanya pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, membuat geger jagad maya.

Tak hanya menghebohkan masyarakat di Desa Pakuon, peristiwa pernikahan pasangan lesbian ini juga menjadi viral di media sosial.

Menikah secara resmi yang tercatat di KUA, pasangan IH (23 tahun) dan AY (25 tahun) asal Kalimantan melangsungkan akad nikah pada Selasa, 28 November 2023,. Prosesi sakral ini dihadiri oleh keluarga, saksi, tokoh setempat, dan masyarakat setempat.

Namun, kejanggalan muncul setelah pernikahan tersebut dilakukan. Pasangan sesama jenis tersebut terlihat sering diam sehingga memicu kecurigaan dari orang tua IH dan beberapa warga sekitar.

Orang tua IH merasa dibohongi oleh anaknya sendiri karena AY enggan menunjukkan identitasnya. Kecurigaan semakin memuncak setelah tiga hari pernikahan.

Tak hanya itu saja, mempelai wanita pun rupanya tak tahu bahwa suami yang baru mempersuntingnya jelas-jelas bukan pria.

Kecurigaan itu memuncak lantaran sang istri tak kunjung dinafkahi batin.

Baca Juga Gus Miftah Buru Komika Asal Lampung Aulia Rakhman Imbas Video Viral Sebut Nama Muhammad Banyak Dipenjara

Ketika tekanan dari orang tua semakin kuat, AY akhirnya menunjukkan identitasnya selama proses mediasi di kantor kecamatan. Terungkap bahwa AY adalah seorang perempuan.

Sontak, fakta tersebut memicu kehebohan masyarakat karena pernikahan tersebut melanggar aturan dan dilaksanakan secara nikah siri.

Kepala Desa Pakuon, Abdullah, mengungkapkan bahwa pihak desa telah melarang pernikahan ini sebelumnya karena AY tidak dapat menunjukkan identitas dengan jelas.

Namun, keputusan untuk melanjutkan pernikahan diambil oleh pihak keluarga dan saksi. Ini menciptakan ketegangan di antara warga desa, memunculkan pertanyaan etika dan legalitas pernikahan tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdillah, juga mencatat bahwa pihaknya sebelumnya melarang pernikahan ini karena AY tidak dapat membuktikan identitasnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News