PPKM Level 3 Batal Ternyata Hanya Ganti Judul, Namanya jadi PPKM di Masa Nataru

HALOJABAR.com – , – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru) yang dibatalkan pemerintah diganti dengan nama PPKM di masa Nataru.

Menurut Tito, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.

Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Dilihat dari berbagai faktor penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

Semua dinamis, dilihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember 2021 ini.

Dalam kegiatan ini turut hadir Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Herlina didampingi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Disdamkar-PB) Wahyu Wibisono dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) M. Arif Budiman Mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 secara virtual, bertempat di Ogan Lopian, Kabupaten Purwakarta. (*hn)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News