Profil dan Biodata Lengkap Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dibui 8 Tahun Atas Tuduhan Penipuan Trading Saham

Doni Salmanan mendapatkan hukuman lebih berat setelah sidang banding hingga didenda Rp1 miliar. (Instagram @donisalmanan)

HALOJABAR.COM – Inilah profil dan biodata lengkap Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang batal mendapatkan vonis hukuman empat tahun penjara atas kasus penipuan investasi Binary Option Quotex.

Hal ini karena hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya dari semula 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Pembatalan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung lantaran para korban Doni Salmanan mengajukan Banding.

Sidang putusan banding atas terdakwa Doni Salmanan dipimpim Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, sebagaimana dilansir PMJ News, Rabu 22 Februari 2023.

Sedangkan, vonis Majelis Hakim PT Bandung itu lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, tetapi vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tuturnya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News