Belum Usai, Korban dari Doni Salmanan Suarakan Agar Uang Dikembalikan

Belum Usai, Korban dari Doni Salmanan Suarakan Agar Uang Dikembalikan
Belum Usai, Korban dari Doni Salmanan Suarakan Agar Uang Dikembalikan. (Istimewa)

HALOJABAR.COM – Kasus yang menjerat Doni Salmanan belum juga usai. Para korban kembali menyuarakan tuntutan agar uang mereka dikembalikan.

Para korban yang tergabung dalam sebuah paguyuban ini melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Tuntutannya sama. Mereka meminta agar hakim yang berwenang untuk mengambil keputusan mengembalikan uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan kepada mereka.

Aksi dilakukan sejak pukul 10.30 WIB. Massa datang sambil membawa spanduk berisikan tuntutan-tuntutannya. Rata-rata isinya meminta agar adanya pengembalian uang kepada mereka.

Aksi mereka juga turut mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian. Bahkan lantaran ada aksi tersebut, arus lalu lintas di kawasan sekitar direkayasa.

Dalam aksinya, mereka secara bergantian menyampaikan aspirasinya. Mereka kecewa apalagi Doni Salmanan yang sempat diberi predikat ‘Crazy Rich Bandung’ itu akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

“Yang menghalangi PK kami ada salam malaikat Izrail,” tulis dalam spanduk tersebut.

“Jika tidak bisa menjadi malaikat, jangan jadi Setan pak Hakim,” tulis spanduk lainnya.

“Negara tidak boleh mengambil hak kami. Kembalikan aset kepada korban. Tolong pak Presiden,” tulis salah satu spanduk.

Pengacara korban doni salmanan, Nibezaro Zebua, mengatakan agenda kali ini adalah mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan. Pasalnya hasil dari sidang sebelumnya barang bukti masih disita oleh negara.

“Korban ini merasa tidak adil putusan tersebut. Mereka pada hari ini dengan agenda PK peninjauan kembali pada hari ini. Hasil PK nanti diharapkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh para korban,” ujar Nibezaro, kepada awak media.

Menurutnya kasus tersebut bisa dibandingan dengan afiliator lainnya, yakni Indra Kenz. Pada kasus tersebut barang bukti dikembalikan kepada korban.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News