Ia juga mengimbau kepada para partai politik dan tim pemenangan calon presiden dan calon legislatif, agar melakukan kegiatan kampanye untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Seperti memperhatikan aspek konten yang tidak boleh mengandung unsur sara, hoaks dan lainnya.
“Kemudian dari sisi penempatan APK (alat peraga kampanye), peserta Pemilu juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan. UU 7 dalam hal ini PKPU nomor 15 2023 dan Perda K3. Jadi dua aspek perundang-undangan yang dipakai dalam pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Zacky.***