Satpol PP Jabar Temukan APK Pemilu 2024 Dipasang di Tempat Terlarang, Ini Aturan PKPU Terbaru

APK Pemilu 2024
Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan Ciamis, Kota Bandung. (Eki Triana/HALOJABAR.COM)

Ia juga mengimbau kepada para partai politik dan tim pemenangan calon presiden dan calon legislatif, agar melakukan kegiatan kampanye untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Seperti memperhatikan aspek konten yang tidak boleh mengandung unsur sara, hoaks dan lainnya.

“Kemudian dari sisi penempatan APK (alat peraga kampanye), peserta Pemilu juga harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan. UU 7 dalam hal ini PKPU nomor 15 2023 dan Perda K3. Jadi dua aspek perundang-undangan yang dipakai dalam pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Zacky.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News