Tegas! Bey Minta Tak Ada Lagi APK Parpol di Masa Tenang Pemilu 2024

Bey Machmudin Pemberantasan Sarang Nyamuk
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin (tengah). (Humas Jabar)

HALOJABAR.COM- Penjabat Gubernur Jawa Barat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam masa tenang 10-11 Februari 2024. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan membantu menertibkan APK.

Menurutnya, pada masa tenang ini peserta dan partai politik Pemilu 2024 harus tertib mengikuti aturan yang ada, salah satunya larangan pemasangan APK jelang masa pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Juga: Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah di Depan Mata, Bey Machmudin: Pertahankan Kondusivitas

“Masa tenang itu kan masa tidak boleh berkampanye, Jadi kita akan sama-sama bersama bawaslu untuk membersihkan APK mulia tanggal 10 malem hingga 11 (Februari) dini hari,” ujar Bey usai apel siaga pengawasan kesiapan patroli masa tenang di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/2/2024).

1. Petugas Satpol PP Jawa Barat, dikatakannya akan dikerahkan bersama Bawaslu untuk membantu menertibkan APK. Bey memastikan, anjuran penertiban itu juga akan turut disampaikan pada kabupaten dan kota agar bisa menurunkan spanduk dan alat peraga kampanye lainnya.

“Iya, akan bersama-sama dengan bawaslu, jadi akan membantu, dan nanti kami akan Sampaikan juga ke jajaran Kabupaten/Kota untuk membantu pekerjaan dari Bawaslu,” ucapnya.

2. Sementara, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, saat masa kampanye berakhir, Bawaslu bersama Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan APK. Dia memastikan seluruh area termasuk lokasi TPS akan bersih dari APK.

“Jadi dipastikan begitu masa kampanye selesai, masuk ke masa tenang kita mulai bergerak untuk pembersihan APK, apalagi di tempat-tempat yang memang akan dijadikan TPS itu harus bersih,” ujar Zacky.

Selain APK, Zacky menegaskan, Bawaslu bakal konsen melakukan patroli pengawasan terhadap praktik money politics atau politik uang. Menurutnya, di masa tenang yang dimulai pada 11-13 Februari dan hari pencoblosan pada 14 Februari nanti, semua orang bisa terjerat pidana Pemilu.

“Kalau nanti masa tenang dan pemungutan suara bisa setiap orang yang memberikan, yang menjanjikan uang atau materi lain, yang mengarahkan keberpihakan kena pidana. Jadi hati-hati betul kalau mereka melakukan politik uang,” katanya.

Baca Juga: Begini Reaksi Bey Machmudin Usai Namanya Disebut dalam Film Dirty Vote

3. Bawaslu Jabar juga turut mengimbau agar masyarakat tidak membawa handphone saat berada di TPS. Menurutnya, membawa bahkan memfoto surat suara berpotensi menimbulkan praktik politik uang.

“Masyarakat jangan bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh tapi kalau foto di bilik suara, hasil coblosan difoto itu gak boleh karena itu berpotensi money politik juga. Jadi difoto disetor ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan,” kata dia.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News