Bawaslu Kota Cimahi Ingatkan Peserta Pemilu Pasang APK Tanpa Membahayakan Masyarakat

apk peserta pemilu
Pemasangan alat peraga kampanye partai politik ataupun caleg diatur dalam peraturan KPU, sehingga jangan sampai membahayakan kesamatan masyarakat umum. (Adi Haryanto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – Sejumlah peserta Pemilu telah menurunkan alat peraga kampanye atau APK yang terpasang di flyover Cimindi secara mandiri. Hal itu karena dianggap membahayakan bagi pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mengapresiasi peserta Pemilu yang telah menurunkan APK-nya secara mandiri. Sebab hal itu demi kebaikan bersama dan agar pelaksanaan kampanye tidak diwarnai oleh hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengapresiasi peserta Pemilu karena mau menertibkan APK mereka yang dipasang bukan di tempat semestinya,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan, Jumat 19 Januari 2024.

BACA JUGA: Membahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP dan Bawaslu Kota Cimahi Tertibkan Atribut Partai di Flyover Cimindi

Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada partai politik agar menurunkan APK yang dianggap melanggar karena dipasang tidak pada tempatnya. Sejauh ini imbauan tersebut didengar dan dijalankan oleh beberapa Parpol.

Hal itu diyakini akan menguntungkan peserta Pemilu untuk meraih simpati dari masyarakat. Selain itu ketika ada penertiban oleh petugas hanya beberapa bendera Parpol yang masih tersisa dengan jumlah yang tidak terlalu banyak.

Seperti yang sebelumnya terpantau di kawasan Flyover Cimindj, terdapat tujuh bendera partai yang berjubel di sepanjang ruas jalan tersebut. Namum setelah diturunkan mandiri, petugas Satpol PP hanga menertibkan sekitar tiga bendera parpol.

BACA JUGA: Pilwalkot Cimahi 2024 Diprediksi Muncul Figur Baru, Artis Berpeluang Ikut Kontestasi

“Harapan kami semua peserta Pemilu bisa taat aturan dan tertib dalam memasang APK,” imbuhnya.

Diakuinya, aduan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan APK berupa bendera Parpol tidak hanya diadukan ke Bawaslu, tetapi juga diadukan ke Satpol PP Kota Cimahi. Alasannya karena membahayakan keselamatan pengguna jalan dan aspek estetika yang mengganggu lingkungan.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News