Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah.
Oleh sebabnya, PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar.
Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.***