Skenario Jalur Rekayasa Lalu Lintas ke Masjid Raya Al Jabbar, Kendaraan Besar Dilarang Lewat Cimincrang

Masjid Raya Al Jabbar
Masjid Raya Al Jabbar. (Foto: Humas Jabar)

Sesuai dengan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan masjid merupakan zona merah.

Oleh sebabnya, PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar.

Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News