Ragam  

Syarat dan Cara Membuat SKCK Secara Online di Polres Sumedang

Syarat dan Cara Membuat SKCK via Online di Polres Sumedang
Ilustrasi pelayanan SKCK (Instagram @skck_polressumedang)

Baca Juga: Pertama Kalinya, PPDB PAUD dan SD di Sumedang Digelar Online

Proses selanjutnya adalah penelitian atau cross cek data pelaku kriminal atau organisasi terlarang. Jika bersih, maka SKCK diproses lebih lanjut, namun jika ada indikasi terlibat maka proses lanjut disertai dengan catatan keterlibatan yang bersangkutan.

Kemudian petugas menyerahkan arsip SKCK (lembar putih) kepada pemohon untuk dicek. Apabila ada kesalahan pengetikan dapat dianjukan perubahan kepada petugas.

Selanjutnya pemohon melakukan proses registrasi di buku registrasi SKCK, kemudian membayar biaya PNBP sebesar Rp30.000, dan SKCK akan diterbitkan dalam waktu 30 menit setelah berkas masuk. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News