Syarat Seseorang Boleh Berkurban

Batasan seseorang boleh berkurban (pixabay)

HALOJABAR.COM– Dalam Islam ibadah kurban memiliki nilai hikmah yang sangat besar, di antaranya adalah berbagi kegembiraan kepada mereka yang membutuhkan.

Selain itu, Qurban juga bisa memperkuat tali persaudaraan di antara umat Muslim dan menanamkan rasa kasih sayang di antara mereka.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya:

“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban”(QS. al Kautsar ayat 2).

Meskipun demikian, Qurban tidak di sunahkan kepada orang dengan situasi ekonomi serba sulit seperti, atau Muslim yang tidak mampu.

Maka, seperti dilansir dari NU Online, ini dia batasan orang yang mampu berkurban.

Seseorang dapat dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup dibuat kurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Jika seorang Muslim hanya memiliki uang senilai harga hewan kurban, namun tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarga di saat hari raya Idul Adha, maka ia bukan tergolong mampu berkurban.

Adapun, sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berkurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adlha saja.

Selanjutnya, jika kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berkurban. ***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News