Teks Khutbah Jumat 29 Desember 2023: Cara dan Keutamaan Memakmurkan Masjid

Masjid (Pixabay)

Setelah umat Islam menguasai kota Makkah pada tahun ke delapan hijriyah, kalimat Allah menggema di Masjidil Haram dan di sekitarnya. Kebenaran menggantikan kebatilan dan kebaikan menggantikan keburukan. Kegiatan ibadah dalam Masjidil Haram dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam. Segala bentuk ibadah yang batil yang dilaksanakan kaum musyrik pun dihapuskan. Pada tahun ke sembilan hijriyah, Nabi saw mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan awal surat al-Taubah pada waktu haji akbar. Awal surat al-Taubah itu menyatakan pembatalan perjanjian dengan orang-orang musyrik, karena mereka selalu mengkhianati perjanjian itu.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa setelah selesai perang Badar, al-Abbas adalah termasuk orang yang ditawan oleh umat Islam. Ia mendapatkan ejekan dan cemoohan dari orang-orang Muslim dan menyatakan bahwa dia seorang yang kafir. Al-Abbas menjawab cemoohan orang-orang Muslim dengan pernyataan: Mengapa kamu hanya menyebut-nyebut kejahatan kami saja, dan tidak sedikitpun menyebut kabaikan kami? Sayyidina Ali menjawab pertanyaan Abbas: Apa kebaikan yang kamu lakukan? Abbas menjawab: Kami mengurus dan memakmurkan Masjidil Haram, memelihara Ka’bah dan menyediakan minuman bagi jamaah haji.
Berkaitan dengan pernyataan al-Abbas itu turun ayat untuk membantahnya, yaitu:

مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ

Artinya: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. al-Taubah, 09:17).

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

Ayat ini menjelaskan bahwa tidak layak bagi kaum musyrikin, memakmurkan Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya. Memakmurkan masjid-masjid Allah itu bertujuan untuk mengesakan dan mengagungkan Allah, serta mentaati-Nya. Dengan demikian, kegiatan itu hanya layak dilakukan oleh orang-orang yang beriman, bukan oleh orang-orang kafir maupun orang-orang munafik.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News