Usai Tragedi KA Feeder Tabrak Minibus, Dirut Tegaskan Lagi Soal Disiplin Lalu Lintas Pengendara

Petugas mengevakuasi mobil minibus yang rusak parah akibat tertabrak kereta api Feeder sehingga mengakibatkan tiga dari enam penumpangnya tewas seketika di lokasi. (Foto/HALOJABAR.COM)

HALOJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

Terlebih pada saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 21 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

“Kami terus menghimbau mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis 14 Desember 2023 di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Seperti diketahui pada Kamis lalu telah terjadi 2 kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pikap dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kab. Bandung Barat.

“Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda “STOP”, tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,” kata Didiek.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News