Catat! Berikut Link Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 Beserta Caranya

Ilustrasi siswa sekolah dasar/ Ist- Humas Pemkot Bandung

HALOJABAR.COM- Berikut Link pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2024, beserta caranya. Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) PPDB 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah keluar, proses penerimaan untuk jalur afirmasi akan dibuka pada tanggal 27-31 Mei 2024, mendatang. Sedangkan untuk pendaftaran jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi akan dibuka pada 10-14 Juni 2024.

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bandung 20024

Berikut jadwal pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024:

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 untuk Semua Jenjang Pendidikan

1. Jalur Afirmasi

-Pendataan: 6 s.d 25 Mei 2024
-Pendaftaran: 27 s.d 31 Mei 2024
-Pengumuman: 7 Juni 2024
-Daftar ulang: 10-11 Juni 2024

2. Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

-Pendataan: 6 s.d 25 Mei 2024
-Pendaftaran: 10 s.d 14 Juni 2024
-Pengumuman: 21 Juni 2024
-Daftar ulang: 24-25 Juni 2024

Dalam melakukan proses pendaftaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara. Yakni dengan cara mandiri serta meminta bantuan kepada pihak sekolah. Berikut cara pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024.

Cara dan Link Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024

1. Jika dibantu oleh sekolah maka diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring atau oleh orang tua secara mandiri

2. Jika melakukan pendaftaran secara mandiri maka mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau oleh orang tua secara mandiri pada laman www.ppdb.bandung.go.id

3. Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman www.ppdb.bandung.go.id

4. Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan baik pilihan 1 maupun pilihan 2

5. Seleksi sesuai dengan jalur

6. Pengumuman secara daring pada laman www.ppdb.bandung.go.id

7. Daftar ulang melalui sistem

Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 30 April 2024, berikut syarat pendaftaran PPDB Kota Bandung tahun ini:

1. Persyaratan Umum

-Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
-Kartu Keluarga
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

2. Khusus

-Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim)

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Empat Jalur yang Tersedia pada Penerimaan PPDB 2024

-Bagi calon Peserta Didik jalur afirmasi PDBK dan Calon Peserta Didik dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.

-Bagi calon peserta didik jalur zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya sebelumnya.

-Bagi calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil. Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.

-Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

-Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News