Usut Penyebaran Video Syur, Rebecca Klopper Akan Dipanggil Polisi dalam Waktu Dekat

Rebecca Klopper/Instagram/@rklopper

HALOJABAR.COM  – Setelah viral adanya video syur berdurasi 47 detik, aktris Rebecca Klopper kini akan diapnggil oleh polisi.

Pemanggilan Rebecca Klopper bertujuan untuk dimintai keterangan terkait tersebarnya video yang diduga dilakukan olehnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi perihal kasus dugaan penyebaran video syur yang dilayangkan pihak dari artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Saat ini, kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper sedang dipelajari oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Laporan polisi RAPK alias RK (Rebecca Klopper) saat ini sudah diterima dan LP tersebut sudah diterima oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, langkah selanjutnya dari penyelidikan kasus tersebut yakni akan memanggil pihak korban dalam hal ini yakni Rebecca Klopper.

Selain itu, pihak pelapor dari Rebecca Klopper yang diwakili oleh pengacaranya juga akan dimintai klarifikasi terkait dengan laporan yang teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

Namun untuk penjadwalan waktu undangan terhadap pelapor dan korban, Ramadhan menyebut hingga kini belum memperoleh kapan kepastiannya.

“Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan kepada pelapor dan juga korban,” ucapnya.

“Meminta keterangan atau interview untuk diklarifikasi keterangan pelapor. Pelapor ini artinya yang melapor kemarin, kuasa hukum dan juga korban. Mengenai jadwalnya kami belum dapat info,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rebecca yang biasa Becca, melaporkan pemilik akun Twitter yang pertama kali menyebarkan video syur miripnya ke polisi.

Becca melalui kuasa hukumnya Aulia Fahmi melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri pada Senin 22 Mei 2023.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News