Usut Penyebaran Video Syur, Rebecca Klopper Akan Dipanggil Polisi dalam Waktu Dekat

Rebecca Klopper/Instagram/@rklopper

Ramadhan mengatakan laporan yang dibuat pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK,” ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” sambungnya.

Ramadhan menuturkan, laporan polisi terkait kasus tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut saat ini tengah dipelajari oleh penyidik dan ke depannya akan disampaikan perkembangannya.

“Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Pemilik akun Twitter yang menyebarkan video asusila dilaporkan terkait Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News