Viral Satpol PP di Garut Dukung Salah Satu Cawapres, Bey Machmudin Pastikan Dapat Sanksi Tegas

satpol pp di garut
Ilustrasi Satpol PP. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOJABAR.COM – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satpol PP di Garut yang secara terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024.

Menurut Bey Machmudin, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini. Maka sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.

“Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral,” ungkap Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA: Gempa Sumedang: Bey Machmudin Pastikan Pasien RSUD Tertangani Baik

“Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya,” terangnya.

Salah satu sanksinya, sambung Bey, salah seorang di antaranya tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.

“Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat,” tutur Bey.

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan ‘Jabar Anteng’ untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.

BACA JUGA: Pilpres 2024: Survei IPE, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Ungguli Paslon Lain

Deklarasi Jabar Anteng ini sudah dilaksanakan di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung pada Sabtu 18 November 2023 lalu, yang dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten/ kota, unsur TNI/Polri, forkopimda, partai politik serta tokoh masyarakat.

Kata Anteng sendiri akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News