Waspada! Bikin Sticker WhatsApp Muka Orang Lain Bisa Kena Hukuman Pidana

Bikin Sticker WhatsApp Muka Orang Lain Bisa Kena Hukuman Pidana
Bikin Sticker WhatsApp Muka Orang Lain Bisa Kena Hukuman Pidana. (Pixabay)

HALOJABAR.COM – Menggunakan nuka orang lain untuk Sticker WhatsApp bisa diganjar dengan hukuman pidana.

Viral sebuah unggahan di media sosial TikTok menyebutkan jika memakai wajah orang lain untuk digunakan sebagai stiker WhatsApp bisa dikenai pidana.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @banghafidd pada Selasa (12/9/2023) lalu.

Baca Juga: Luncurkan WhatsApp Channel, Bobotoh Bisa Memperoleh Informasi Terkini Seputar Persib

Konten kreator TikTok @BangHafid membuat ulasan di akunnya. Ia menyebut pengguna WhatsApp berpotensi dipidana jika membuat stiker menggunakan foto orang lain.

“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata adaloh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada, Ini Modus Perampokan di WhatsApp dan Gmail

Pasal itu menjelaskan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, hukumannya tak main-main. Berpotensi dipenjara hingga denda miliaran rupiah.

“Dan yang melanggar dapat dipidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata @BangHafid.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News