Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya

Waspada Terjerat Utang Pinjol Ilegal! Kenali 9 Ciri-cirinya
Ilustrasi (Pixabay)

2. Memberikan penawaran melalui SMS atau Whatsapp

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Pinjaman Online Legal

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria berikut ini:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan melewati seleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan AFPI.

Itulah beberapa ciri pinjol ilegal dan beda dengan pinjol yang legal. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News