Anggaran Naik Jadi Rp 460 Triliun, Cara Mengajukan KUR BRI 2023 Cair hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Tahukah Kamu, Mengapa Mata Uang Negara Indonesia Memiliki Jumlah Nol yang Banyak? ini Rahasianya
Ilustrasi/ Ist

HALOJABAR.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih akan diteruskan oleh pemerintah guna membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu bank penyalur KUR untuk UMKM adalah Bank BRI yang merupakan bank terbesar milik BUMN.

Cara pengajuan KUR di Bank BRI pun sangat mudah, bisa melalui cara offline maupun online.

Mengajukan KUR dengan cara offline ialah nasabah harus datang langsung ke bank cabang atau unit untuk memasukkan syarat-syaratnya.

Sementara pengajuan cara online bisa mengakses website resmi Bank BRI dan mengunggah syarat-syarat yang diperlukan.

UMKM bisa mengajukan KUR Mikro ke Bank BRI hingga Rp100 juta tanpa jaminan tambahan. Artinya, UMKM yang sebelumnya telah mendapatkan pinjaman KUR bisa kembali mengajukan KUR hingga Rp100 juta tanpa menyerahkan lagi agunan.

KUR Bank BRI dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu mikro, kecil, dan TKI atau Tenaga Kerja Indonesia, pembiayaan modal usaha untuk TKI.

Kabar baiknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menambah anggaran KUR 2023 menjadi Rp460 triliun.

Sebelumnya, di tahun 2022, alokasi anggaran KUR tercatat sebesar Rp373,17 triliun.

Akan tetapi, pemerintah akan mencabut subsidi bunga KUR yang diberikan di tahun ini. Suku bunga akan kembali menjadi 6 persen untuk program KUR mikro dan KUR kecil dari sebelumnya 3 persen.

”Penyaluran KUR tahun depan kembali 6 persen,” ucap Airlangga Hartarto di Istana Negara.

Penyaluran KUR mikro memliki plafon pinjaman antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Sedangkan plafon KUR kecil memberikan pinjaman antara Rp 100 juta – Rp 500 juta.

Sementara itu, untuk penyaluran KUR super mikro suku bunganya tetap. Hanya 3 persen untuk pinjaman dengan plafon di bawah Rp 10 juta.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News